-
By:
- admin
- No comment
Surat Edaran Ditjen PSKL
Halo Sahabat Hutsos, Salam Lima Jari
Berikut terlampir Surat Edaran Ditjen PSKL.
Untuk kita pedomani bersama ya Bapak Ibu. Surat Edaran Ditjen PSKL terdiri 2 bagian :
1) SE 11/2022 – penegasan distribusi akses PS tidak ada biaya (nol rupiah) dan pendamping dilarang memungut biaya termasuk PNBP (diatur di PP12/2014)
2) SE 5 dan 6/2021 tentang penegasan mengenai pembinaan dan pengawasan serta pengendalian PS pasca terbitnya P09/2021.
Terima kasih.