Tugas dan Tanggung Jawab

  • Melakukan sosialisasi program perhutanan sosial kepada masyarakat setempat dan para pihak terkait;
  • Melakukan pencermatan terhadap Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS);
  • Memfasilitasi permohonan masyarakat setempat terkait program Perhutanan Sosial, yaitu untuk Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) atau Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTL) atau Kemitraan Kehutanan atau Hutan Adat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Melakukan verifikasi permohonan masyarakat setempat di bawah koordinasi Kepala UPT yang membidang perhutanan sosial atau UPT yang ditugasi oleh Direktur Jenderal; dan
  • Melakukan penguatan kapasitas dan kelembagaan, pengembangan usaha dan pemasaran perhutanan sosial serta fasilitasi penanganan konflik tenurial dan Hutan Adat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.