Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Halo Sobat Hijau…
Salam lima jari ya…

Berikut Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Membaca Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, tanggal 30 Agustus 2021,Nomor 189 /3836/BPD yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Bahwa setelah diadakan hasil evaluasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Dr.H.Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 dan dimuat dalam lembaran negara republik Indonesia tahun 2014 nomor 7.
Terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Diharapkan kepada Gubernur untuk mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk segera melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di masing daerah kabupaten/ kota.
Untuk itu Bupati/Walikota segera membentuk panitia yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah guna melakukan identifikasi sebagai langkah awal upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan Keputusan Kepala Daerah.
Semua nya nanti produk hukum berupa Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/kota, Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/kota dan atau Keputusan Kepala Daerah berkenaan dengan penetapan Masyarakat Hukum Adat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri yg berguna untuk mengambil kebijakan.
Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa erat kaitannya dengan Pasal 18 B ayat 2 UUD RI yang berbunyi
” Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Empat syarat diatas merupakan syarat mutlak untuk membuat Peraturan Daerah Kabupaten-/kota tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Tentu untuk mendapatkan data yang akurat dimulai dengan mengidentifikasi semua persyaratan diatas serta mencari faktor pendukung dan faktor penghambat.
Sebenarnya maksud dari keinginan Dirjen Bina Pemerintahan Desa tersebut seiring dan sejalan dengan program lembaga adat Sumatera Selatan, yang terbentuk atas Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 753/KPTS/Disbudpar/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Program program tersebut sudah dan akan direalisasikan di Kabupaten Banyuasin, tanggal 5 April 21, Prabumulih bulan Oktober dan November untuk kabupaten lahat.
Tidak lain diharapkan masyarakat hukum adat dapat eksis sebagai subjek hukum dan menjadi LEGAL STANDING di muka Pengadilan.
Mudah mudahan dengan surat diatas mendorong pihak pihak yang terkait dapat merealisasikan nya.

sumber: ARUNGMEDIA.COM

upload by admin (winda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *