Maraknya Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Sungai Apung Desa Air Solok Batu, Banyuasin

Maraknya Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Sungai Apung Desa Air Solok Batu, Banyuasin

Banyuasin – Maraknya pembalakan serta Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera.

Di wilayah Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Banyuasin kecamatan Air salek Desa Solok batu dusun 3 Sungai Apung, menurut informasi yang di himpun ada sebagian masuk kawasan hutan lindung

Saat awak media melakukan wawancara dengan kepala desa air Solok batu. Ibrahim (12/8/2021) Menjelaskan bahwa dirinya mengetahui bahwa ada kegiatan penggalian di kawasan hutan lindung, namun dirinya juga tidak pernah mendapat pemberitahuan dari siapapun oknum untuk sekedar ijin, dengan alasan apapun pemerintah di larang mengeluarkan ijin sesuai peraturan pemerintah melalui menteri kehutanan

” Saya selaku kepala desa sudah sering memperingatkan warga agar jangan sampai merambah atau memperluas lahan perkebunan ke areal hutan lindung.” Ucap Ibrahim

Menurut salah seorang warga Air Solok batu. Abidin(55) dirinya mengetahui keberadaan serta aktivitas alat berat tersebut sudah berlangsung lama bahkan menurutnya saat ini ada satu alat berat yang tenggelam di sungai apung, serta banyak alat berat Yang sedang bekerja di areal hutan lindung, Namun entah kenapa alat berat tersebut masih bisa beroperasi dikawasan hutan lindung tersebut.

“ Setahu saya memang alat berat tersebut sudah lama masuk dikawasan tersebut dan beberapa waktu lalu juga ada pihak kepolisian bertanya tentang alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut, namun kami tidak tahu kenapa sampai sekarang alat tersebut masih bisa beroperasi mengarap lahan,” jelasnya

Saat awak media kelokasi memang di dapati banyak alat berat di lokasi hutan lindung, tetapi tidak ada seorangpun yang dapat dimintai keterangannya.

Saat di konfirmasi ketua DPD Sumsèl Aliansi Indonesia, Syamsuddin Djoesman (13/8/2021) mengatakan dirinya mendapat laporan dari Ketua Tim investigasi lembaga Aliansi Sumsel, bahwa ada kegiatan alat berat di hutan kawasan hutan lindung di sungai apung dusun 3 desa Air Solok Batu.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas kehutanan provinsi Sumatera Selatan Serta Melaporkan tindak pidananya Ke Polda Sumsel

” Sesuai tindak pidana bidang kehutanan adalah “perbuatan melanggar ketentuan undang-undang (Undang-Undang RI Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahannya) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya”.

Karena Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat. Ujarnya

” Serta ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar) dan paling banyak Rp 10 miliar

Sedangkan bagi orang- perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Pasal 85 ayat (1))

Bagi pelaku Pembawa alat berat atau alat angkut dlm kawasan hutan oleh Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana bagi, pengerusakannya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan. (Tri Sutrisno)

sumber: https://majalahglobal.com/2021/08/27/maraknya-kegiatan-perambahan-hutan-lindung-di-sungai-apung-desa-air-solok-batu/

upload by admin (winda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *