Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan

Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan

Pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 bertempat di Hotel The Zuri Palembang diadakan kegiatan Forest Investment Program II (FIP II) dalam rangka Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang  Tata Cara Kerja Sama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan serta Kemitraan Kehutanan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat, Balai Pengelolaan Hutan Wilayah V Palembang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II, Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang, UPTD KPH Sumatera Selatan, Komite Konsultatif, Pokja Percepatan Perhutanan Sosial, dan Supporting Unit FIP II. Adapun narasumber dari kegiatan ini adalah Pandji Tjahjanto, S.Hut, M.Si selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Ade Mukadi, S.Hut, M.Si selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah V Palembang, Ir. Yayat Hidayat, S.Hut.T., M.Si., IPM., ASEAN.Eng dan Ir. Jun Harbi, S.Hut, M.Si, IPP dari CV. Bakti Cipta Konsultan.

Dalam paparan sekaligus pembukaan kegiatan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dapat memberikan payung hukum kepada KPH dalam pengelolaan kawasan hutannya. Adapun isi PerDa ini hamper sama dengan tugas yang selama ini dilaksanakan, yaitu pembinaan, pelaksanaan tata hutan, pemanfaatan dan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan reklamasi serta kerjasama dengan pemerintah daerah. Guna mewujudkan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan hutan dan kemitraan oleh KPH diperlukan pedoman dan tata cara Kerjasama pemanfaatan serta kemitraan melalui Peraturan Gubernur sebagaimana diamanatkan dalam pasal 25 dalam Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah V Palembang menyampaikan paparan mengenai kemitraan kehutanan di KPH. Saat ini peran para pihak dalam optimalisasi kinerja perhutanan sosial di bidang kemitraan sudah digalakkan dari level tapak hingga level pusat. Dalam prakteknya pun KLHK telah melakukan transformasi digital e-commerce bagi kelompok usaha mitra KPH dan UMKM. Diharapkan semua pihak ini dapat berkontribusi sesuai perannya masing – masing.

Ir. Yayat Hidayat, S.Hut.T., M.Si., IPM., ASEAN.Eng dan Ir. Jun Harbi, S.Hut, M.Si, IPP dari CV. Bakti Cipta Konsultan memandu konsultasi publik mengenai draft Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Kerja Sama Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan di Provinsi Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *