-
By:
- admin
- No comment
SURVEY POTENSI HUTAN ADAT MUDE AYEK – TEBAT BENAWA
Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa seluas 336 Ha terletak di Hutan Lindung raja Mandare yang dikelola oleh 234 KK di desa Tebat Benawa, Pagar Alam. Hutan ini bukan hutan biasa, melainkan hutan adat yang diwarisi oleh keturunan puyang (leluhur) Kedung Samad atau Siak Alibidin. Namanya Hutan Adat Larangan Mudek Ayek Tebat Benawa. Hutan ini adalah hutan adat pertama di Sumatera Selatan yang mendapat pengakuan lewat Surat Keputusan Menteri LHK Kehutanan No.7827/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/10/2018 di tahun 2018 lalu.
Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 bertempat di Aula Gunung Resort Villa Hotel telah di laksanakan Lokakarya Pengembangan Rencana Pengelolaan Hutan Adat Tebat Benawa sekaligus digelar focus group discussion (FGD) bersama para pihak yang berkepentingan, dalam hal ini melibatkan tetua adat atau tokoh masyarakat serta warga Dusun Tebat Benawa dan Rempasai serta instansi terkait, diantaranya Dinas Kehutanan, KPH Wilayah X Dempo, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas Pariwisata.
Dalam kegiatan tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel yang diwakili KABID PPM, H. Achmad Taufik didampingi Kepala KPH X Dempo, Ardiansyah Fitri menyampaikan bahwa hutan adat dapat dikelola masyarakat agar bisa memberikan kontribusi atau manfaat lebih baik lagi, baik itu difungsikan sebagai lokasi pariwisata maupun mengoptimalkan hasil pemanfaatan hutan yang mana pelaksanaannya tidak mengabaikan fungsi hutan adat itu sendiri. Ekosistemnya harus tetap terjaga dan lestari.
Pengelola hutan adat diberi keleluasaan untuk melakukan pengelolaan hutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan status kawasan. Hingga saat ini petunjuk teknis penyusunan rencana pengelolaan hutan adat tersebut belum tersedia secara khusus. Namun demikian, mengingat manfaat dari rencana pengelolaan hutan adat ini begitu penting bagi masyarakat adat, maka pada tanggal 23-28 Oktober 2019 Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan bekerjasama dengan POKJA PPS Sumatera Selatan dan WRI Indonesia melaksanakan Survey Potensi Hutan Adat dalam rangka Pengembangan Rencana Pengelolaan Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di wilayah Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan Survey ini bertujuan untuk Melakukan sosialisasi Program Perhutanan Sosial dan Hutan Adat di wilayah Kota Pagar Alam; Menyusun kerangka kerja logis pengelolaan hutan adat; Mengidentifikasi sosial, ekonomi, dan budaya, serta potensi sumberdaya alam; Melakukan analisa pengembangan kelembagaan dan potensi hutan adat.