Penyusunan Rencana Kerja Pemetaan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Hutan Adat Sumatera Selatan

Penyusunan Rencana Kerja Pemetaan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Hutan Adat Sumatera Selatan

Pada hari Kamis 12 September 2019 diadakan rapat kerja penyusunan rencana kerja pemetaan konflik tenurial kawasan hutan dan hutan adat Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Alts Palembang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Tim Kerja PKTKH-HA Sumatera Selatan yang sebelumnya telah melakukan penyusunan draft kerangka kerja logis pada Mei 2019 lalu. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memfinalisasi kerangka kerja logis dan menyusun rencana kerja teknis pemetaan konflik tenurial kawsan hutan dan hutan adat Provinsi Sumatera Selatan. Dari Kegiatan ini juga diharapkan ada keluaran berupa kerangka kerja logis dan rencana kerja teknis yang tersusun.

Menurut Aidil Fitri, Wakil Ketua Pokja PPS Sumatera Selatan, Kegiatan penanganan konflik tenurial kawasan hutan merupakan salah satu aspek penting dalam proses pengembangan perhutanan sosial karena salah satu tujuan adanya perhutanan sosial adalah untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang beda di dalam maupun sekitar hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. Penanganan konflik tenurial hutan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, oleh karena itu perlu kerjasama semua stakeholder agar dapat menyelesaikan masalah dengan baik.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Pandji Tjahjanto, S.Hut, Msi menyampaikan bahwa berbagai hal yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang bermuara terjadinya konflik tenurial diantaranya adalah karena ketidakjelasan batas kawasan hutan di lapangan, kurangnya pengawasan di tingkat lapangan, tidak terlihatnya kegiatan pengelolaan hutan pada hutan produksi baik pada sebagian areal konsesi maupun di luar konsesi serta adanya kesenjangan masyarakat. Dalam penanganan konflik tenurial kawasan hutan, hendaknya menempuh jalur mediasi yang dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih bermartabat dan berkeadilan. KPH sebagai ujung tombak pengelola kawasan hutan merupakan garda terdepan yang lebih mengetahui akar masalah dan dapat mendampingi penyelesaian konflik tenurial di tingkat tapak agar dapat membantu tim kerja pemetaan konflik tenurial kawasan hutan dan hutan adat Pokja PPS Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *