Terbitkan Izin 98 Ribu Hektare Perhutanan Sosial, Wagub Sumsel : Status Warga tak Lagi Abu-abu

Terbitkan Izin 98 Ribu Hektare Perhutanan Sosial, Wagub Sumsel : Status Warga tak Lagi Abu-abu

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengaku sangat bersyukur pemerintah pusat telah menerbitkan 93 izin perhutanan sosial di Provinsi Sumsel seluas 98.947,18 hektare, dengan penerima manfaat secara langsung sebanyak 14.511 kepala keluarga (KK) yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Menurutnya, dengan telah dilegalkannya perhutanan sosial membuat masyarakat menjadi lebih tenang. Karena selama ini warga Sumsel di kawasan hutan statusnya masih abu-abu alias belum jelas.

“Ini berkah bagi kita dengan status legal hutan sosial. Dengan lahan hutan sosial seluas 98 ribu hektare, 14 ribu kepala keluarga bisa memanfaatkan lahan tersebut,” ujarnya dihadapan ratusan warga Sumsel Kelola Hutan Sosial di Asrama haji Palembang, Senin (1/4/2019).

Dengan status lahan sosial yang sudah dilegalkan, Mawardi meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut dengan cara mengelola hasil hutan secara baik dan benar.

Selain mendapatkan kepastian dalam mengelola hutan, masyarakat Sumsel di kawasan hutan juga dapat tersenyum lantaran nantinya akan diadakan pendampingan dalam pengelolaan hasil hutan, CSR dari perusahaan sekitar kawasan hutan dan dana pinjaman dari bank yang siap membantu ekonomi warga dalam mengelola hasil alam mereka.

“Mari kita manfaatkan kebijakan hutan sosial sebaik mungkin. Dengan ini kita harapkan dapat meningkatkan ekonomi warga Sumsel di kawasan perhutanan,” jelasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto mengatakan izin perhutanan sosial yang telah diterbitkan ini, meliputi hutan desa sebanyak 23 unit dengan luas 32.961 hektar, hutan kemasyarakatan sebanyak 41 unit dengan luas 21.529 hektar, hutan tanaman rakyat sebanyak 23 unit dengan luas 16.258,32 hektar e, hutan adat 1 unit dengan luas 336 hektar dan kemitraan kehutanan (KK) 5 unit dengan luas 27.862,22 hektare.

Dengan skema perhutanan sosial ini pihaknya akan mengajak warga lokal untuk mengembangkan berbagai potensi yang berada di dalam kawasan hutan khususnya komoditas asli Sumsel seperti kopi, madu dan produk pertanian lainnya.

“Sarasehan ini merupakan upaya untuk program sosial masyarakat di Sumsel. Nantinya masyarakat akan mengelola beragam komoditas lokal,” bebernya.

Menurutnya, dengan diberikan izin perhutanan sosial ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyelesaian konflik, perlindungan hulu-hulu DAS penting, perlindungan keanekaragaman hayati, pengembangan ekowisata dan bagian untuk penguatan hak-hak masyarakat hukum adat.

“Tujuan akhirnya masyarakat yang mendapatkan kegiatan itu bisa melakukan kegiatan yang produktif dan perekonomian mereka menjadi membaik,” kata Pandji (Sumber :Odi Aria Saputra, Sripoku.com http://palembang.tribunnews.com/2019/04/01/terbitkan-izin-98-ribu-hektare-perhutanan-sosial-wagub-sumsel-status-warga-tak-lagi-abu-abu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *