Terbitkan 98 Ribu Hektar Izin Perhutanan Sosial, Wagub Sumsel: Warga Harus Bercocok Tanam Sesuaikan

Terbitkan 98 Ribu Hektar Izin Perhutanan Sosial, Wagub Sumsel: Warga Harus Bercocok Tanam Sesuaikan

Palembang, Detik Sumsel- Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengaku sangat bersyukur Pemerintah Pusat telah menerbitkan 93 izin perhutanan sosial di Provinsi Sumsel seluas 98.947,18 hektare, dengan penerima manfaat secara langsung sebanyak 14.511 kepala keluarga (KK) yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Saya minta agar warga bisa bercocok tanam dengan menyesuaikan unsur hara tanah, jangan memaksakan kehendak, kalau tidak cocok menanam bawang merah jangan ditanam bawang merah tapi carilah tanaman yang cocok dengan unsur hara tanah di wilayah masing-masing,” tegasnya di sela Sarasehan Masyarakat Perhutanan Sosial dan Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan Tahun 2019 di Aula Asrama Haji Palembang, Senin (1/04).

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto mengatakan izin perhutanan sosial yang telah diterbitkan ini, meliputi hutan desa sebanyak 23 unit dengan luas 32.961 hektar, hutan kemasyarakatan sebanyak 41 unit dengan luas 21.529 hektar, hutan tanaman rakyat sebanyak 23 unit dengan luas 16.258,32 hektar e, hutan adat 1 unit dengan luas 336 hektar dan kemitraan kehutanan (KK) 5 unit dengan luas 27.862,22 hektare.

“Dengan skema perhutanan sosial ini pihaknya akan mengajak warga lokal untuk mengembangkan berbagai potensi yang berada di dalam kawasan hutan khususnya komoditas asli Sumsel seperti kopi, madu dan produk pertanian lainnya.

Diketahui, implementasi Perhutanan Sosial Sumatera Selatan yang sejati bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan, menyelesaikan konflik, memperkuat jati diri budaya lokal dan menjamin keberlanjutan fungsi ekosistem hutan.

Dalam rangka itu semua potensi yang berada di dalam wilayah Perhutanan Sosial, baik
Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan harus didayagunakan secara optimal sesuai dengan karakter lokal, dikelola oleh kelembagaan masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama, pemanfaatannya berorientasi pada keberlanjutan, serta bisa diterima pasar.

Oleh karenanya konteks Hutan Sosial di Sumatera Selatan sangat khas dan sejalan dengan Visi Sumsel 2018 – 2023 ”Sumsel Maju untuk Semua”, khususnya dalam membangun Propinsi Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan, yang didukung sektor pertanian, industri, dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik di perkotaan maupun di perdesaan, dengan sasaran utama Maju Ekonomi Kerakyatan dan Maju Kesejahteraan Rakyat” (Sumber : Detik sumsel, https://www.detiksumsel.com/terbitkan-98-ribu-hektar-izin-perhutanan-sosial-wagub-sumsel-warga-harus-bercocok-tanam-sesuaikan-dengan-unsur-hara-tanah/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *