Lahan Sudah Legal, Petani dan Polisi Hutan Tak Lagi Kucing-kucingan

Lahan Sudah Legal, Petani dan Polisi Hutan Tak Lagi Kucing-kucingan

Palembang – Pemerintah akhirnya melegalkan 98 ribu hektare (ha) lahan petani di Sumatra Selatan yang pernah digarap secara liar. Lahan itu, kini mendapat izin dikelola untuk pertanian.

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan Pemprov mendapatkan SK perhutanan sosial sebanyak 93 izin dari pemerintah pusat. Dari 93 izin tersebut, ada lahan seluas 98.947 ha dengan penerima manfaat.

“Total penerima manfaat langsungnya sebanyak 14.511 kepala keluarga (KK) dan mereka tinggal di sekitar kawasan hutan. Warga sangat bersyukur,” terang Mawardi pada Sarasehan Masyarakat Perhutanan Sosial di Asrama Haji Kota Palembang, Senin (1/4/2019).

Dengan adanya perizinan itu, Mawardi menyebut masyarakat sangat bersyukur karena tenang mamanfaatkan hutan sosial tanpa berurusan dengan hukum.

“Ini membuat masyarakat menjadi lebih tenang, selama inikan mereka yang ada di kawasan hutan statusnya masih abu-abu atau belum jelas. Sekarang mereka sudah jelas, mereka bisa memanfaatkan dan mengelola hasil hutan dengan baik,” kata Mawardi.

Sementara Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Erna Rosdiana menyebut Presiden Joko Widodo sudah membagikan SK Perhutanan Sosial pada masyarakat sebanyak 2,6 juta dari target 12,7 juta ha.

“Target pemerintah itu 12,7 juta hektare yang disiapkan untuk masyarakat, tapi pelaksanaan baru 2,6 juta hektare yang tercapai dan kami minta ini dijaga dulu. Dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” kata Erna.

Erna meminta seluruh lahan yang telah dibagikan dapat dimanfaatkan dengan baik. Bahkan pemerintah daerah sudah diminta untuk pendampingan agar 2,6 juta lahan yang diberi izin bisa dikelola meskipun tidak dapat diperjualbelikan.

“SK Perhutanan Sosial ini diperuntukkan sebagai izin pemanfaatan hutan menjadi lahan produktif, untuk menyejahterakan. Jadi jelas tidak boleh dijualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain, karena dalam izin sudah jelas,” imbuh Erna.

Tidak hanya sekedar memberikan izin, pemerintah juga memberikan bantuan dan mempermudah pemberian modal. Sehingga masyarakat dengan mudah mengelola lahan dengan modal cukup.

“Segala kemudahan kita berikan, mulai dari bantuan mencari permodalan atau bantuan bibit unggul. Termasuk ya ada peralatan yang dibutuhkan,” katanya.

Petani Lega

Seorang petani di Desa Gunung Agung, Depo Utara, Pagaralam, Budi mengaku program itu telah memberikan dampak positif bagi warga sekitar. Mereka tidak perlu lagi was-was saat bertani di lahan pemerintah setelah mendapat izin.

“Sangat bersyukur. Dulu kami was-was dan sering kejar-kejaran sama petugas dari polisi hutan karena sadar tanah itu bukan hak kami. Sekarang kami sudah bisa bertani dengan tenang,” kata Budi.

Sebagai Ketua Kelompok Petani untuk penerima SK Perhutanan Sosial, Budi mengaku mulai merambah hutan dari tahun 1999. Meskipun tidak luas alias cukup makan, lahan yang dirambahnya tetap sering dipatroli polisi hutan.

“Itu kami ambil sedikit, ya hanya cukup untuk kebutuhan hidup. Nggak berani mau memperluas, takut ditangkap dan dipenjara. Sekarang saya bersama 96 kepala keluarga dapat 200 hektare, itu selalu kami jaga bersama. Termasuk hutan perawan di sebelahnya juga jadi tanggung jawab bersama menjaganya,” kata pria berusia 43 tahun tersebut (Sumber: Detik Finance https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4492951/lahan-sudah-legal-petani-dan-polisi-hutan-tak-lagi-kucing-kucingan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *