RAPAT KERJA KAJIAN KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN PKTHA SUMSEL

RAPAT KERJA KAJIAN KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN PKTHA SUMSEL

Pada tanggal 12 – 13 Desember 2018 bertempat di ruang rapat kantor ZSL-Kelola Sendang dan ruang rapat bersama POKJA PPS SUMSEL telah diadakan Rapat Kerja Kajian Kelembagaan dan Kebijakan Penangan Konflik Tenurial Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Selatan. Rapat kerja ini sebagai tindak lanjuk dari kegiatan FGD Kelembagaan Penanganan Konflik Tenurial yang dilaksanakan pada tanggal 5 – 6 November 2018.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut membahas mengenai ruang lingkup, tugas, kewenangan dan rencana kerja dari tim kerja pemetaan konflik tenurial Hutan Adat – Pokja PPS. Adapun peserta dalam kegiatan ini merupakan para pihak yang memiliki pengalaman di dalam penanganan konflik tenurial dikawasan hutan, baik dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan termasuk didalamnya Kepala-Kepala KPH, Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (POKJA PPS) Sumatera Selatan, LSM Pendamping dan Akademisi.

Dari hasil kegiatan tersebut disusunlah tugas dan kewenangan Tim Kerja Pemetaan Konflik Tenurial Hutan Adat – POKJA PPS, sebagai berikut;

  • Melakukan pemetaan potensi konflik tenurial kawasan hutan.
  • Melakukan analisa dan kompilasi potensi konflik tenurial kawasan hutan ke daalm basis data.
  • Melakukan fasilitasi penguatan kapasitas pemetaan dan penanganan kepada staf KPH yang di rekomendasikan dan lembaga pendamping konflik tenurial kawasan hutan.
  • Memberikan dukungan fasilitasi penanganan konflik tenurial kawasan hutan kepada PKTHA, BPSKL dan para pihak terkait dalam penanganan konflik tenurial kawasan hutan.

Adapun rencana kegiatan yang telah disusun meliputi;

  • Persiapan pemetaan konflik tenurial kawasan hutan
  • Melakukan pemetaan potensi konflik tenurial kawasan hutan
  • Melakukan fasilitasi peningkatan kapasitas pemetaan dan penanganan konflik tenurial kawasan hutan
  • Memberikan dukungan fasilitasi penanganan konflik tenurial kawasan hutan kepada PKTHA, BPSKL dan para pihak terkait dalam penanganan konflik tenurial kawasan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *