PENYERAHAN SK IZIN PERHUTANAN SOSIAL DAN ALAT PRODUKSI PERHUTANAN SOSIAL OLEH PRESIDEN

PENYERAHAN SK IZIN PERHUTANAN SOSIAL DAN ALAT PRODUKSI PERHUTANAN SOSIAL OLEH PRESIDEN

Presiden RI dan Menteri LHK kembali melanjutkan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Penyerahan  Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat sebelumnya telah dilakukan di Jawa Barat, Minggu (25/11/18) bertempat di Taman Wisata Alam Puti Kayu Palembang, Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat Sumatera Selatan. Penerima SK kali ini berasal dari 10 kabupaten (Muara Enim, Musi Rawas, Pagar Alam, Lahat, Banyuasin, OKU selatan, OKU, OKI, OKI Timur, dan Musi Banyuasin), dengan luas 66.917,96 ha dan anggota 8.547 KK, dengan rincian skema sebagai berikut:

  • Hutan kemasyarakatan (hkm) 21 unit, seluas 15.819 ha, jumlah anggota 918 kk;
  • Hutan tanaman rakyat (htr) 19 unit, seluas 10.485,32 ha, jumlah anggota 1.936 ha;
  • Hutan desa (hd) 20 unit, seluas 30.615 ha;
  • Kemitraan kehutanan 1 unit seluas 10.000, jumlah anggota 1.700 kk.
  • Hutan adat sudah diusulkan untuk mendapatkan pengakuan hutan adat sebanyak 1 unit, yaitu hutan adat mude ayek tebat benawa di kota pagar alam.

Selain penyerahan SK Perhutanan Sosial, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Presiden Joko Widodo juga melakukan evaluasi implementasi dan pemeriksaan lapangan hutan sosial di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam Kesempatan tersebut Presiden mengatakan bahwa melalui perhutanan sosial diharapkan dapat mengurangi konflik permasalahan lahan di masyarakat dan kedepannya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Presiden juga menyampaikan pentingnya SK sebagai kejelasan hak hukum masyarakat dalam akses kelola lahan selama 35 tahun dan berharap masyarakat senantiasa mengelola lahan dengan produktif.

Hutan Sosial di Sumatera Selatan merupakan bukti bahwa masyarakat mampu membuat perencanaan yang berbasis pada potensi lokal. Hal tersebut menggambarkan adanya harmonisasi dalam pengelolaan kawasan hutan yaitu selarasnya antara kepentingan ekologi, ekonomi dan sosial. Berbasiskan hal tersebut Hutan Sosial di Sumatera Selatan telah mempraktekan integrasi pengelolaan hutan lestari, seperti diantaranya adalah pengembangan pariwisata alam, agroforestry berupa tanaman kopi dan karet.

Sebagai upaya penguatan pengembangan usaha dan produktivitas hutan sosial di Sumatera Selatan, dalam kegiatan tersebut telah diberikan bantuan 6 (enam) unit motor angkut hasil produk hutan sosial, 4 (empat) unit alat pengupas kopi, dan penyerahan bibit karet untuk tahun tanam 2019. Bantuan-bantuan yang telah diserahkan diharapkan dapat dimanfaatkan dan dioptimalkan dengan baik untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan kedepannya, sehingga tujuan program Perhutanan Sosial dapat tercapai, yaitu hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *