-
By:
- admin
- No comment
Mengenal Hutan Adat
Hutan Adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat dikelola oleh masyarakat yang secara turun menurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menetukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. Untuk menetapkan hutan adat maka menjadi prasyarat penting adalah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan terhadap masyarakat adat, disamping juga, harus mempunyai wilayah adat yang telah tertuang dalam peta partisipatif yang diakui oleh batas spadan. Agar pengakuan terhadap masyarakat bisa didorong dalam perda sesuai dengan mandat pasal 67 ayat 2 UU No.41 Tahun 1999 maka harus memenuhi unsur-unsur yaitu sejarah (masyarakatnya masih paguyuban), ada kelembagaan adat, hukum adat, wilayah adat serta masyarakatnya masih melakukan pemungutan hasil hutan.
Ketidakpastian areal kawasan hutan merupakan salah satu yang menghambat efektifitas tata kelola hutan di Indonesia dan memicu munculnya konflik tenurial (lahan) dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan kawasan hutan. Untuk mengatasi permasalahan konflik tenurial yang sering kali muncul terutama terkait klaim penguasaan kawasan hutan antara masyarakat dengan negara maupun dengan korporasi, maka hutan adat sesungguhnya bisa menjadi salah satu tawaran solusi. Maka dengan penetapan hutan adat, penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan di serahkan sepenuhnya kepada masyarakat adat. Peran negara adalah memberikan arahan dan pembinaan kepada masyarakat dalam mengelola hutan yang lestari dan berkelanjutan.