Cegah Kerusakan Hutan Adat, KPH Dempo Usulkan Legalisasi ke Kementrian

Cegah Kerusakan Hutan Adat, KPH Dempo Usulkan Legalisasi ke Kementrian

Guna melestarikan kawasan hutan di Kota Pagaralam, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 10 Dempo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, mengusulkan penetapan hutan, terutama hutan adat. Tujuannya, untuk menjaga hutan di Kota Pagaralam, terutama hutan adat di Dusun Tebat Benawa, Kecamatan Dempo Selatan.

KPH 10 Dempo, Yurdan menuturkan, pihaknya telah melakukan survey di hutan adat masyarakat Dusun Tebat Benawa seluas 336 hektar yang kondisinya masih sangat alami. Namun, sayang masih adanya aksi pencurian kayu secara sembunyi-sembunyi dikhawatirkan dapat merusak hutan tersebut.

Masyarakat Dusun Tebat Benawa ingin status hutan adat ini dilegalkan oleh Kementerian Kehutanan. Dengan begitu, jika ada yang merusak dan menebang pohon bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Selama ini masyarakat di Dusun Tebat Benawa resah dengan adanya aktivitas penebangan pohon, sehingga membuat masyarakat ingin status hutan adat tersebut diperjelas.

Menurut Yurdan, pihaknya sudah melakukan survey terhadao 336 hektar hutan adat masyarakat Tebat Benawa, tinggal Pemkot Pagaralam melalui Walikota membuat surat usulan kepada Kementerian Kehutanan.

Sumber mata air tiga sungai berasal dari hutan ini. Jadi, jelas fungsi hutan ini sangat vital bagi ketersediaannya air di kota Pagaralam. Jika rusak, maka bisa diketahui dampaknya kedepan, selain kekeringan, bencana lain juga bisa mengintai.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagaralam, Gusroni mengaku, jika pihaknya ikut dalam survey yang dilakukan KPH 10. Memang benar, hutan adat masyarakat Tebat Benawa masih sangat alami dan terdapat pohon-pohon yang berusia ratusan tahun. Sangat disayangkan jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab merusak hutan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *