-
By:
- admin
- No comment
Masih Ada Perusahaan Perkebunan Belum Lapor RKL dan RPL
Hingga saat ini masih terdapat beberapa perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Empat Lawang yang belum melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang, Munfajir Ghozali, membenarkan hal tersebut. Semestinya sudah menjadi kewajiban perusahaan melaporkan RKL dan RPL kepada Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang setiap persemester. Namun sampai sekarang masih ada beberapa perusahaan yang belum sama sekali melaporkan, terang Munfajir Ghozali.
“Padahal sudah kita layangkan surat kepada pihak perusahaan. Bahkan sudah ditegur, tapi masih saja membandel. Padahal sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melaporkan setiap semester RKL dan RPL kepada kita”, tambahnya.
Untuk itu, dia meminta kepada pihak perusahaan terkait untuk segera melaporkan RKL dan RPL kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kasi Kajian AMDAL dan Dampak Lingkungan, Jalin Elsaparike, juga membenarkan masih adanya sejumlah perusahaan di Kabupaten Empat Lawang yang belum melaporkan sama sekali RKL dan RPL kepada Dinas Lingkungan Hidup. Padahal itu merupakan kewajiban perusahaan, supaya kita tahu perkembangan perusahaan tersebut.