KLHK Akui Tenaga Pendamping Masih Kurang

KLHK Akui Tenaga Pendamping Masih Kurang

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaku kekurangan tenaga pendamping dalam porgram Perhutanan Sosial.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto, menyebutkan bahwa tenaga penyuluh kehutanan di bawah Dinas Kehutanan Provinsi hanya berjumlah sekitar 3.400 orang, sementara realisasi akses kelola perhutanna sosial hingga Maret 2018 mencapai 4.302 unit surat keputusan (SK) yang mencakup lahan 1,5 hektare. Seperti diketahui, KLHK menargetkan satu SK satu pendamping.

KLHK mengundang berbagai elemen masyarakay di luar penyuluh kehutanan untuk menjadi pendamping masyarakat penerima akses kelola perhutanna sosial. Kementerian membuka kesempatan bagi kalangan lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendonor, akademisi, dan peneliti. Namun untuk memenuhi kualifikasi setara penyuluh kehutanan, pendamping harus mengikuti sertifikasi.

KLHK mencatat realisasi perhutanan sosial sejak dirintis 2007 hingga 29 Maret 2018 mencapai 1,5 juta hektare. Percepatan terjadi selama 2017 hingga Maret 2018 dengan capaian 801.060 ha. Pemerintah menargetkan realisasi perhutanan sosial hingga akhir tahun mencapai 2 juta ha. Untuk mempercepat realisasi, KLHK membentuk kelompok kerja perhutanan sosial di setiap provinsi. Bambang menyebutkan 26 provinsi telah menandatangani nota kesepahaman dengan KLHK. Langkah kedua, pemerintah pusat “jemput bola” ke tingkat tapak atau lokasi yang diajukan oleh masyarakat. Ketiga, melakukan pendampingan atau detasering kepada penerima SK perhutanan sosial. Bambang meyakini akselerasi telah terjadi, terbukti dengan pemberian akses kelola selama tiga bulan pertama tahun ini sebanyak 299.490 ha atau rata-rata 100.000 ha per bulan yang dulunya hanya 60.000 ha per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *