Perhutanan Sosial, Cara Memanfaatkan Hutan untuk Kesejahteraan

Perhutanan Sosial, Cara Memanfaatkan Hutan untuk Kesejahteraan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam acara dialog dengan masyarakat di Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu menyatakan, Program Perhutanan Sosial adalah program pemerintah yang dijalankan untuk bisa mendukung kesejahteraan warga desa, namun pemerintah tetap menjalankan pengawasan dengan ketat.

Melalui program ini masyarakat mendapat perlindungan berupa pengukuhan dari pemerintah untuk mengelola hutan, telah ada izin pemanfaatan, bukan hak miliki, dan berlaku selama 35 tahun. Menteri Siti menjelaskan bahwa hutan sosial dasarnya adalah pengelolaan hutan bersama masyarakat, hutan sosial dapat berbentuk ijin masyarakat, atau kerjasama dengan Perhutani dalam bentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).  Menteri Siti menegaskan, saat ini sudah tidak boleh lagi ada masyarakat yang ketakutan, dikejar-kejar karena bersentuhan dengan kehutanan. Bukan rahasia lagi, selama bertahun-tahun berderet kasus menimpa warga masyarakat pinggiran hutan.

Untuk mendukung program Perhutanan Sosial, pemerintah menyiapkan berbagai program pendukung untuk petani yakni penyediaan bibit, pupuk, modal kerja dan sebagainya. Bahkan pemerintah siap mempertemukan hasil-hasil dari program perhutanan sosial kepada para calon pembelinya langsung alias memfaslitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh program perhutanan sosial.

Ada lima bentuk skema implementasi Perhutanan Sosial, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Pola Kemitraan. Saat ini beberapa sudah berhasil seperti Hutan Nagari di Sumatera Barat, HKm Kalibiru di Yogyakarta, dan HKm Tanggamus di Lampung. Target fasilitasi selanjutnya adalah di Jawa Tengah Skeitar 60-80 ribu Ha, di Jawa Barat sekitar 120 ribu Ha, dan di Jawa Timur sekitar 180 Ha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *