Peraturan Gubernur Pokja Perhutanan Sosial Menjadi Solusi Atasi Pengelolaan Hutan

Peraturan Gubernur Pokja Perhutanan Sosial Menjadi Solusi Atasi Pengelolaan Hutan

Rencana pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel tentang Penyelenggaraan Perhutanan Sosial yang dicanangkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial terus berjalan dan telah melalui sejumlah tahapan penting, mulai dari Focus Group Discusion (FGD), Konsultasi Publik Rancangan Pergub tentang PPS, akan masuk ke tahapan kajian aspek hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Mazrun Zawawi, SH selaku Wakil Ketua Tim Kerja Perumus Pergub PPS, dalam kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Pergub tentang PPS dan Rapat Koordinasi Pokja PPS Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Exelton pada hari Jumat 11 Mei 2018, mengatakan bahwa selama ini proses pengurusan izin pengelolaan perhutanan harus di tingkat Meneteri. Nanti dengan adanya Pergub ini, maka sebagian besar proses perizinannya bisa dilakukan di tingkat Provinsi. Jika proses Pergub ini terealisasi, maka Provinsi Sumsel menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki Pergub PPS. Setelah melalui tahapan Konsultasi Publik ini, dalam satu atau dua hari kedepan, draft rancangan Pergub akan diproses di Dinas Kehutanan. Selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Sumsel, baru nanti diajukan ke Pak Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu, Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Dinas Kehutanna Sumsel, H. Achmad Taufik, menilai Pergub PPS sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena sebagai solusi, terutama bagi masyarakat yang selama ini telah mendiami kawasan hutan secara liar. Dengan adanya Pergub ini nantinya, masyarakat bisa mendapatkan legalitas dalam pengelolaan kawasan hutan. Tentunya ada batasan yang harus dipatuhi masyarakat, seperti tidak boleh dijual atau diwariskan. Ada lima skema yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan hak dalam pengelolaan hutan, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Sementara itu, Perwakilan dari Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Andiefi menyebutkan jika Provinsi Sumatera Selatan sebagai daerah terdepan yang telah mengupayakan lahirnya Pergub PPS. Karena daerah lain belum ada yang sampai penyusunan draft rancangan Pergub PPS seperti di Sumsel. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial memang mengatur pendelegasian pemberian izin PS kepada Gubernur, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah ada Pergub tentang Perhutanan Sosial ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *