Strategi Percepatan Perhutanan Sosial

Strategi Percepatan Perhutanan Sosial

Sejak akhir 2016 lalu, Presiden Jokowi telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk perhutanna sosial di seluruh Indonesia. Perhutanan sosial dikatakan sebagai perwujudan Nawacita Kesatu (negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia), Nawacita Keenam (meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di dunia Ineternational), dan Nawacita Ketujuh (meuwujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Secara garis besar, perhutanan sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan perguruan ketimpangan malalui tiga pilar yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia).

Semenjak dicanangkan hingga saat ini, target penetapan area perhutanan sosial diseluruh Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 5 ribu hektar. Untuk melakukan percepatan pencapaian tujuan dan target perhutanan sosial, pemerintah melakukan 5 startegi percepatan.

  • Meneyederhanakan Peraturan

PERMENLHK 83 tahun 2016 menyederhanakan kebijakan perhutanan sosial yang tadinya terkotak-kotak sesuai skemanya, kini menjadi satu payung dalam naungan satu direktorat di Kementerian Lingkungan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

  • Membuat Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)

PIAPS dibuat sebagai acuan awal dalam penentuan area perhutanan sosial. Dalam konsepnya perhutanna sosial dapat dilakukan di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi dikonversi, hutan produksi terbatas dan wilayah yang berpotensi untuk hutan kemitraan.

Di Sumatera Selatan sendiri, wilayah indikatif area perhutanna sosial disebutkan seluas 490 ribu hektar. Wilayah dan luasan yang tercantum di PIAPS harus melalui proses verifikasi sebelum langkah selanjutnya.

  • Membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Nasional dan Daerah

Pokja PPS Nasional ditetapkan oleh surat penetapan Dirjen PSKL, sementara Pokja PPS Provinsi dibentuk dan ditetapkan oleh SK Gubernur masing-masing provinsi. Pokja PPS Sumatera Selatan ditetapkan pada 27 Februari 2017 melalui SK No. 154/KPTS/Dishut/2017. Tugas Pokja PPS diantaranya melakukan sosialisasi program perhutanan sosial kepada masyarakat dan para pihak terkait, melakukan verifikasi PIAPS dan permohonan masyarakat setempat untuk perijinan skema perhutanan sosial yang relevan, mendampingi kelompok perhutanan sosial dalam kegiatan pengembangan usaha, memfasilitasi penanganan konflik sebagai mediator atau asesor dan menjadi agen perubahan peduli lingkungan dan hutan dan kader konservasi.

  • Membuka Akses Kelola Perhutanan Sosial (AKPS)
  • Membuat dan Melaksanakan proyek percontohan perhutanan sosial

KLHK membuat dan melaksanakan percontohan perhutanan sosial dalam 16 proyek, 12 di wilayah Perum Perhutani di Pulau Jawa dan 4 lainnya di Sumatera Selatan dan Kalimantan lebih lanjut mengenai Pokja PPS, kondisi pokja di Sumatera Selatan sangat unik karena pembentukannya melibatkan seluruh komponen para-pihak, bail pemerintah, swasta, LSM, maupun akademisi, Figur Ketua Pokja PPS Sumatera Selatan yang merupakan akademisi terpandang Prof. Robiyanto Hendro Susanto (Alm), menjadikan Pokja PPS Sumsel istimewa dibanding pokja di Provinsi lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *