Perhutanan Sosial adalah salah satu kebijakan strategis Pemerintah Kabinet Kerja Joko widodo dan Jusuf Kalla untuk pengentasan kemiskinan, khususnya bagi masyarakat di sekitar lawasan hutan. Pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 mencanangkan ±12.7 juta hektar kawasan hutan dapat diakses secara legal oleh masyarakat melalui Perhutanan Sosial : Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Lingkungan Hidup juga mengeluarkan Peraturan Dirjen PSKL untuk operasional Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial serta Hutan Hak. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem juga tengah menyiapkan Peraturan Dirjen tentang Kemitraan Konservasi, Perhutanan Sosial di Kawasan Konservasi.
Dalam pelaksanaan PermenLHK NO.P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial diperlukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial untuk membantu dan mengawal pelaksanaan Perhutanan Sosial agar tepat sasaran. Dirjen PSKL telah menerbitkan Peraturan Dirjen PSKL No.P. 14/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Fasilitas, Pembentukan dan Tata Cara Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) dan Surat Keputusan Dirjen PSKL No.SK.33/PSKL/SET/PSL.0/5/2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) yang telah menetapkan Focal Point Kelompok Kerja PPS di setiap Provinsi. Focal Point yang ditetapkan dengan SK Dirjen PSKL dapat membentuk kepengurusannya di setiap daerah secara musyawarah mufakat dan ditetapkan oleh Gubernur setempat. Sampai saat ini telah ditetapkan Pokja PPS oleh Gubernur di 23 Provinsi.
Pokja PPS Nasional yang ditetapkan oleh Dirjen PSKL berperan untuk membantu pemerintah untuk mendiminisir proses percepatan Perhutanan Sosial di tingkat nasional. Sedangkan Pokja PPS Provinsi diharapkan dapat mendimisir proses percepatan Perhutanan Sosial di tingkat Provinsi. Proses percepatan Perhutanan Sosial sampai saat ini masih belum memuaskan. Capaian target Perhutanan Sosial sampai dengan Desember 2017 seluas 1.336. 295,48 ha sebanyak 4.150 unit, 293.367 KK.
Kali ini dalam rangka penyusunan Strategi dan Rencana Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018, Perhutanan Sosial menyelenggarakan acara Lokakarya Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 selama 3 (tiga) hari tanggal 3-6 April 2018 di Hotel S-ONE Palembang. Salah satu tujuan di selenggarakannya acara ini adalah untuk dapat menetapkan target dari masing-masing daerah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah 2018, Target Areal Jemput Bola, dan upaya-upaya para pihak lainnya yang sedang berproses.
Acara yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari ini dihadiri peserta dari Pokja PPS di Provinsi Sumatera Selatan; OPD Provinsi Sumatera Selatan yang terkait; UPT KLHK yang terkait; KPH di wilayah kerja Provinsi; dan penyuluh kehutanan. Dengan fasilitator dari Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial (TP2PS) yang berasal dari Pokja PPS Nasional, dibantu oleh personil Kepala Seksi/Staf BPSKL Wilayah Sumatera. Dan Narasumbernya Direktur PKPS/Direktur BUPSHA/Direktur PKTHA/Direktur KL, atau Kasubdit Lingkup PKPS, Kepla Balai PSKL Wilayah Sumatera.