Informasi Cegah Penebangan Liar, Bentuk Hutan Adat

Informasi Cegah Penebangan Liar, Bentuk Hutan Adat

Halo Sahabat Hutsos, Salam Lima Jari…

Sumber : \https://sumeks.disway.id/read/642797/cegah-penebangan-liar-bentuk-hutan-adat

SUMEKS.CO, LAHAT – Walaupun telah ada Peraturan Desa agar tidak menebang pohon secara liar, namun masih belum efektif untuk mencegah adanya penebangan liar di kawasan hutan desa yang dijaga masyarakat.

Akibatnya, membuat masyarakat berharap eksistensi hutan peninggalangan adat leluhur dapat ditetapkan menjadi hutan adat, dan hingga masuk skema Perhutanan Sosial (PS).

Perhutanan Sosial sendiri ialah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. 

Hal ini disampaikan saat audiensi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lahat, Senin sore (8/8).

Dari hasil audiensi yang diterima langsung oleh Wabup Lahat H Haryanto SE M MBA tersebut, bahwa agar menjadi hutan adat maka perlunya SK Bupati untuk penetapannya.

“Oleh karena itu, perlu ada sinergi dari Pokja PPS Sumsel dan pemerintah daerah untuk penetapan hutan adat,” ujar Wakil Ketua Pokja PPS, Achmas Taufik, dikonfirmasi Selasa (9/8).

Lanjut dia, bahwa Hutan Kita Institue (HaKI) yang merupakan bagian dari Pokja PPS Sumsel, akan memfasilitasi seluruh proses pengajuan mulai dari praperizinan hingga pengelolaan hutan pascaizin.

Lanjutnya dengan adanya hutan adat tersebut hanya perlu dijaga kelestariannya.

“Sehingga hutan tetap lestari, masyarakat sejahteran dalam pengelolaan hutan,” tambah Direktur Riset dan Kampanye HaKI Adiosyafri, Selasa (9/8)

Sementara, Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM MBA mengatakan. Pihaknya meminta banyak dilibatkan dalam kegiatan perhutanan sosial. Selama ini, karena langsung ditangani oleh kementerian, jajaran pemda tidak banyak mengetahui banyak soal perhutanan sosial.

“Terkadang masyarakat perhutanan sosial mengajukan bantuan itu seharusnya bisa dibantu oleh pemda. Namun karena kekurang pahaman jajaran juga sehingga bantuan tersebut tertunda. Dengan sinergi, bantuan kepada masyarakat perhutanan sosial bisa lebih dipahami oleh jajaran pemda,” ungkapnya. Seraya menambahkan Pihaknya juga akan segera membentuk Pokja PPS Kabupaten Lahat

Sementara dari penyampaian Pokja PPS Sumsel. Untuk potensi perhutanan sosial di Kabupaten Lahat diantaranya. Pertama potensi areal perhutanan sosial sesuai Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi VII tahun 2022 seluas 2.021,79 hektare lokasi tersebar pada Hutan Lindung (HL) Bukit Dingin dan HL Bukit Jambul dan sebagian di Hutan Produksi (HP) Semangus. 

Selanjutnya areal indikatif perhutanan sosial tersebut, dapat diajukan menjadi perhutanan sosial (PS) untuk masyarakat setempat apabila telah terlanjur menggarap menjadi kebun sudah lebih dari lima tahun. 

“Program PS bukan program bagi-bagi kawasan hutan, tetapi solusi penyelesaian konflik atau memberikan akses legal terhasap keterlanjuran masyarakat yang telah menggarap hutan,” ungkap Alen, Penyuluh Kehutanan Ahli Muda perwakilan UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pasemah, Selasa (9/8).

Lalu, hutan yang ada tidak boleh dibuka lagi. Yang terlanjur terdapat aktifitas masyarakat diberikan solusi melalui perhutanan sosial sambil berjalan waktu dilakukan pengkayaan tanaman kembali. 

“Melalui penanaman pohon sehingga fungsi lindung dari hutan dapat kembali memberi manfaat bagi kelestarian dan kesejahteraan,” tambah Alen.

Kedua, potensi hutan desa yang diusulkan menjadi hutan adat (HA) Hiimbe Tambak dengan adanya Perbup di Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur dengan luaa sekitar 20 hektare, dan hutan di Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai seluas 50 hektare.

Lalu pengajuan persetujuan pengelolaan PS di hutan lindung yang terletak di Desa Tanjung Beringin Merapi Selatan seluas 300 hektare.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *